Rabu, 24/04/2024 - 05:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sholat Berjamaah di Rumah pun Dilarang, Muslim India Ditekan dari Segala Arah

ADVERTISEMENTS

Umat Islam India dilarang sholat berjamaah di rumah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

UTTARPRADESH–Ketua organisasi All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) Asaduddin Owaisi mengecam polisi Uttar Pradesh karena menghukum 26 orang Muslim karena mengadakan sholat berjamaah di sebuah rumah. Para jamaah disebut berkumpul tanpa izin sebelumnya dari otoritas setempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Owaisi yang merupakan anggota parlemen Hyderabad kemudian mengatakan bahwa Muslim ditindas dari semua sisi. Penangkapan di Moradabad terjadi setelah foto-foto orang yang konon berdoa di dalam rumah dalam jumlah besar di desa Dulhepur menjadi viral di media sosial. Beberapa aktivis sayap kanan melakukan protes dan menuntut tindakan polisi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam

“Sejak tahun 1980 sholat dilakukan di rumah seorang muslim, saya sholat di rumah saya. Kami tidak keberatan dengan ritual yang lain, apakah ada gangguan sejak tahun 1980? Umat Islam ditekan dari semua sisi,” kata Owaisi dilansir dari India TV News, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Adapun Inspektur Polisi Moradabad, Sandeep Kumar Meena, sebelumnya mengatakan orang-orang yang menggelar sholat berjamaah itu melakukannya tanpa izin otoritas setempat. Mereka diklaim telah diperingatkan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Puluhan orang berkumpul di rumah dua penduduk desa setempat di desa Dulhepur di daerah Chhajlet tanpa pemberitahuan dan berdoa. Mereka telah diperingatkan di masa lalu untuk tidak menikmati praktik seperti itu di rumah, mengikuti keberatan dari tetangga yang tergabung dalam komunitas lain,”ujarnya.

Berita Lainnya:
Kementerian ESDM Sebut Indonesia tak Impor Migas Iran, Sumber Energi Aman?

“Sebuah laporan telah terdaftar di bawah IPC 505-2 (pernyataan yang mengarah pada kerusakan publik dalam majelis yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah keagamaan) terhadap 16 orang yang diidentifikasi dan 10 orang tidak dikenal atas pengaduan Chandra Pal Singh setempat. Kami sedang mencari bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini,”tambahnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi