Rabu, 24/04/2024 - 18:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Bappebti Kantongi 25 Perusahaan Terdaftar Pedagang Aset Kripto

ADVERTISEMENTS

Pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih sampai saat ini dan merupakan salah satu exchange yang masuk daftar resmi Bappebti.

ADVERTISEMENTS


Terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan memberikan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator. Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Antam Cetak Laba Rp 3,08 Triliun, Aset Tumbuh 27 Persen


“Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi Terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder industri kripto ini,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).


Oscar menyebut adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah. Menurut dia adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi crypto exchange yang resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman. 


“Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia. Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto berlisensi,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Muamalat tak Kunjung Melantai di Bursa, BPKH Ungkap Ada Arahan Khusus dari BEI


Tak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.


“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance. Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi crypto exchange aman dan terpercaya,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi