Jumat, 26/04/2024 - 00:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahkamah Agung India Tutup Kasus Pembongkaran Masjid Babri

ADVERTISEMENTS

Pada 2019, Masjid Babri dibongkar dan sebuah kuil dibangun di atasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 UTTAR PRADESH — Mahkamah Agung India menutup proses kasus penistaan yang timbul dari pembongkaran Masjid Babri di Ayodhya, Uttar Pradesh pada Selasa (30/8/2022). Masjid itu dibongkar oleh ekstremis pada 1992 dan memicu konflik besar di negara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim SK Kaul mengatakan masalah ini tidak bisa lagi diproses sekarang dan akan merujuk pada putusan hakim konstitusi pada November 2019. Keputusan pengadilan konstitusi pada 9 November 2019, membuka jalan bagi pembangunan sebuah kuil di situs yang disengketakan di Ayodhya dan mengarahkan Pusat untuk membagikan sebidang lima hektare untuk membangun sebuah masjid.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bolehkah Wanita Bepergian Jauh Sendirian? Ini Penjelasan Imam Abu Zakaria Yahya


Saat menutup proses penistaan ini, majelis menyebut bahwa masalah itu seharusnya dibawa ke persidangan lebih awal. Penasihat yang muncul untuk pemohon mengatakan kepada majelis, juga terdiri dari Hakim A S Oka dan Vikram Nath, bahwa pembelaan kasus penistaan itu tertunda untuk waktu yang lama dan pemohon telah meninggal pada 2010.

ADVERTISEMENTS


“Saya menghargai fakta bahwa masalah ini seharusnya muncul lebih awal,” kata Hakim Kaul, dilansir dari Khaleej Times, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Penasehat hukum pemohon mengatakan perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan tertinggi pada 1992 dilanggar dan setelah itu, petisi kasus penistaan diajukan. Dia mengatakan hampir 30 tahun telah berlalu dan pemohon telah mengajukan beberapa permohonan untuk mendaftarkan masalah tersebut.

Berita Lainnya:
Tiga Waktu Terbaik untuk Memohon Ampunan Allah


“Saya menghargai perhatian Anda. Tapi, sekarang tidak ada yang bertahan dalam masalah ini,” kata Hakim Kaul.


“Anda tidak bisa terus mencambuk kuda yang mati,” tambah Hakim.


“Kami berusaha mengambil hal-hal lama. Beberapa mungkin bertahan, dan beberapa mungkin tidak bertahan. Sekarang, Anda memiliki vonis penuh yang disampaikan oleh majelis yang lebih besar,” katanya.


Majelis mencatat dalam perintahnya bahwa pemohon telah meninggal dunia dan masalah tersebut telah diselesaikan oleh majelis konstitusi pada November 2019. “Bagaimanapun, kasus itu benar-benar tidak bertahan untuk dipertimbangkan. Kasus penistaan ditutup,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi