Nasdem Kembali Ajukan RUU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Nasdem mengaku keberatan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Partai Nasdem kembali mengajukan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Prolegnas Prioritas di tahun 2023. RUU ini sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Kapoksi Fraksi Nasdem di Baleg DPR Taufik Basari mengaku alasan diajukannya RUU tersebut karena adanya kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Tugas advokat menurutnya penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Nasdem memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa, terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022)

ADVERTISEMENTS

Taufik menjelaskan jika perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat saat ini juga tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU Advokat yang berlaku. Oleh karena itu anggota Komisi III itu memandang UU Advokat butuh pembaharuan.

ADVERTISEMENTS

“Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan sehingga UU Advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari Nasdem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam prolegnas Prioritas 2023″ ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Fraksi Nasdem merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut RUU Advokat berada pada daftar nomor 30.

ADVETISEMENTS

Selain RUU advokat lanjut Taufik, fraksi Nasdem juga mengajukan beberapa usulan RUU lainnya. Yakni, RUU masyarakat Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan, dan RUU Sistem Perbukuan.

 

“Di luar lima RUU itu, Nasdem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti” ujarnya.

Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.

Khusus RUU Sisdiknas, Nasdem menyampaikan keberatannya. Nasdem meminta pemerintah terlebih dahulu melalukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan draft RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta terlebih dahulu mendiskusikan peta jalan pendidikan bersama para pemangku kepentingan.

“Hal ini penting agar tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terpenuhi” jelas Taufik.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version