Sekum PP Muhammadiyah Dukung Kapolri Tindak Tegas Obstruction of Justice

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Termasuk menindak tegas elit Polri jika mereka terlibat.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti  memberikan dukungan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menindak tegas anggotanya yang terkait obstruction of justice. Termasuk jika mereka merupakan kalangan elit Polri.

ADVERTISEMENTS


Kasus Sambo, kata Mu’ti, menjadi ujian bagi reputasi Polri. Kalau pada akhirnya tidak ada sanksi hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat kepada Polri akan bisa pudar.


Kapolri dan jajaran kepolisian juga harus menindak mereka yang terlibat dalam obstruction of justice. “Jajaran kepolisian dan aparatur penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan. Termasuk mereka yang terlibat dalam termasuk jika mereka berasal dari kalangan elit,” papar Abdul Mu’ti, Selasa (30/8/2022).


Terkait obstruction of justice, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pekan lalu menyampaikan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 97 personel. Dari jumlah tersebyt, 35 nama di antaranya, disebut sebagai terduga pelaku. Dari pada terduga pelaku itu, 18 personel mendekam di dalam sel isolasi khusus untuk pemeriksaan maksimal. Dari pemeriksaan tersebut, 6 personel sudah dinyatakan sebagai pelaku, termasuk Irjen Sambo.

ADVERTISEMENTS


Adapun lima pelaku obstruction of justice lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENTS


Kata Kapolri, para pelaku obstraction of justice tersebut, akan dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33, dan Pasal 48, dan pasal 32 terkait UU ITE. Dan juga, akan dijerat dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, juga Pasal 221 ayat (2) KUH Pidana. Namun sampai hari ini, para personel pelaku obstruction of justice tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version