Jumat, 26/04/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Enam Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Mulai Jalani Sidang Etik

ADVERTISEMENTS

Sidang etik digelar Divisi Propam selama tiga hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik. Keenam polisi itu akan menjalani sidang etik yang digelar selama tiga hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP,” kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MA Tolak Kasasi dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri 


 

ADVERTISEMENTS


“Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” Agung menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.


Pada kesempatan itu, Komjen Agung juga menjelaskan alasan tidak menahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berita Lainnya:
Komnas Perempuan Catat 2,5 Juta Kasus Kekerasan Berbasis Gender dalam 10 Tahun


Seusai Putri Candrawathi diperiksa ada permintaan dari kuasa hukumnya agar tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan. Penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.


Akan tetapi, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kepada penyidik, pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan kliennya juga akan selalu kooperatif.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi