Sabtu, 20/04/2024 - 17:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Nadiem: RUU Sisdiknas Beri Kampus Keleluasaan untuk Berkembang

ADVERTISEMENTS

RUU Sisdiknas memberikan keleluasaan lebih besar bagi kampus berkembang sesuai visi

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan RUU tersebut akan membawa dampak bagi kampus, yakni kampus akan lebih leluasa dalam berkembang lewat RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Melalui RUU Sisdiknas, akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai dengan visinya masing-masing,” ujar Nadiem dalam Dies Natalis IPB yang diselenggarakan secara daring, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Lewat RUU Sisdiknas, kata Nadiem, kampus akan mendapatkan otonomi yang lebih besar. Menurut dia, Program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan dapat diimplementasikan dengan baik dengan adanya aturan-aturan di dalam RUU Sisdiknas.

Berita Lainnya:
Dosen Cyber University Lolos Program Call For Book Chapters LLDikti Wilayah III

“Perguruan tinggi dapat menjalankan program-program MBKM dengan lebih leluasa untuk mempersiapkan mahasiswa kita menghadapi tantangan di masa depan,” kata Nadiem.

Kemendikbudristek meminta masyarakat memberikan masukan terkait isi RUU Sisdiknas. Pemerintah secara resmi telah mengusulkan kepada DPR agar RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Berita Lainnya:
Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK 2024-2029

Selama proses pembentukan itu, pemerintah terbuka menerima saran maupun kritik dari publik terkait RUU Sisdiknas. Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan masukan. “Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito dalam siaran persnya, Jumat (26/8/2022).

Masyarakat, kata dia, bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi