Sabtu, 20/04/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Regulator dan Pemerintah Dorong Sukuk Daerah

ADVERTISEMENTS

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara, korporasi, maupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Penerbitan sukuk daerah terus didorong berbagai pihak, khususnya dari regulator mengingat hingga saat ini belum ada yang menerbitkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed menyampaikan Sukuk Daerah ini bisa menambah basis investor yang merupakan masyarakat maupun korporasi di daerah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Perlu dipikirkan cara promosi yang baik sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah,” katanya dalam keterangan dari Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
OJK Ungkap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Meningkat


Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau pemerintah pusat, korporasi, maupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK.


OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpenting adalah persiapan di daerah. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. Sebelumnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.


Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dudi Hermawan menjelaskan mengenai landasan hukum dari Sukuk Daerah. Dudi menyampaikan bahwa saat ini, sudah terbit Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Berita Lainnya:
Gerak Syariah OJK Ambil Peluang Tumbuhkan Inklusi


Jenis pinjamannya juga berupa tunai untuk membiayai program, dan kegiatan untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur. Dalam UU HKPD disebutkan bahwa hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan atau memberikan manfaat untuk masyarakat.


Kemudian, di akhir Dudi menyampaikan bahwa DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah. Ia berharap adanya koordinasi juga antara pemerintah kota dan provinsi untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi