Jumat, 26/04/2024 - 01:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Pakar Sambut Positif Pancasila Masuk Dalam Mata Pelajaran Wajib

ADVERTISEMENTS

Pancasila menjadi mata pelajaran wajib termuat di pasal 81 dan 84 draf RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Kris Wijoyo Soepandji menyambut positif dimasukkannya Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas. “Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia menambahkan masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya, kata dia, akan tercermin dalam kehidupan bernegara, baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” kata Kris.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, terdapat tiga esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia. Yaitu dominasi nilai-nilai komunalisme terhadap individualisme, dominasi nilai-nilai romantisisme terhadap rasionalisme, dominasi nilai-nilai spiritualisme terhadap nilai materialisme. Esensi nilai-nilai ini menjadi pola tetap dalam peradaban Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
FKIP UMM Jalin Kerja Sama dengan Yala Rajabaht University Thailand

Tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri. Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.

Dengan Pancasila, ia optimistis Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis. “Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam, sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” katanya.

Ketentuan mengenai pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada draf RUU Sisdiknas. Adapun pada UU Sisdiknas yang berlaku saat ini, pendidikan Pancasila tidak masuk sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Berita Lainnya:
Dosen Program Studi Sistem Informasi UNM Berikan Pelatihan AppSheet kepada Pengurus JPRMI

Pemerintah saat ini telah mengusulkan RUU Sisdiknas untuk mencabut dan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.


Pada 24 Agustus 2022, RUU Sisdiknas resmi diajukan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah membuka draf RUU Sisdiknas kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Terdapat beberapa poin penting yang cukup menarik perhatian, salah satunya Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi