Selasa, 23/04/2024 - 17:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Diminta tidak Belokkan Fakta Enam Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Sambo

ADVERTISEMENTS

Semua yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo harus diproses dan diberi sanksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Polri harus lurus jangan membelokkan kebenaran serta fakta yang ada atas peran yang dilakukan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang kini sudah berstatus tersangka. Karena itu, Santoso mengingatkan yang terlibat baik yang berada di lapangan atas peristiwa itu sampai dengan yang bersifat administrasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini masuk dalam pasal turut serta pada KUHP dan pelanggaran kode etik Kepolisian,” ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Semua yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo menurut Santoso harus diproses dan diberi sanksi. Termasuk enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua sudah berstatus tersangka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap, 12 Korban Meninggal Kecelakaan KM58, 7 Laki-Laki dan 5 Perempuan

“Saya ingin semua yang terlibat dalan kasus obstruction of justice ini harus diproses dan diberi sanksi,” kata dia menegaskan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jangan sampai, kata Santoso lebih jauh, Jangan ada dugaan ada beberapa anggota yang tidak mengetahui peristiwa sebenarnya. “Namun, karena diperintah komandannya maka ia ikut perintah tersebut,” ucap dia.

Dalam penangana setiap perkara di Polri, kata Santoso, ada SOP yang harus dilalui. Ia yakin semua yang terlibat mengetahui penanganan yang dilakukan atas tewasnya Brigadir J adalah obstruction of justice.

Sebelumnya diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berstatus tersangka. Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka obstruction of justice tersebut, sudah dalam penahanan di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok.

Berita Lainnya:
PDIP Singgung Abuse of Power Jokowi di Hari Kartini

Keenam tersangka tersebut, kata Agung, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam, juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenamnya,” ujar Agung, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi