Kamis, 25/04/2024 - 06:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

ADVERTISEMENTS

Larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan memiliki hikmah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Saat ini beberapa di antara kaum muslim ada yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam syariat. Bagaimana hukum bagi yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ketahuilah bahwa memelihara anjing tanpa satu kebutuhan seperti menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya, di antaranya:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


1. Hadits Ibnu Umar

ADVERTISEMENTS


Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum, Rasulullah ﷺ bersabda:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath.” Salim (anak Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum) berkata: “Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menambahkan: ‘Atau untuk sawah,’ dan beliau adalah seorang yang memiliki sawah.” (HR al-Bukhari 9/759, Muslim 10/237)

Berita Lainnya:
Kisah Ummu Sulaim yang Menolak Dinikahi Pria yang Masih Musyrik


2. Hadits Abu Hurairah


من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية


“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalihnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR al-Bukhari 5/6, Muslim 10/240)


3. Hadits Abdullah ibn Mughaffal


“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud).” (HR at-Tirmidzi 4/80, an-Nasa\’i 7/187, Ibnu Majah 2/1069, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?


Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para shahabat kami (ulama’ madzhab Syafi’i) dan selain mereka telah bersepakat tentang haramnya memelihara anjing tanpa ada kebutuhan seperti karena sekadar senang dengan model anjing tersebut atau untuk berbangga-bangga.


Semua itu hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika ada kebutuhan yang membolehkan untuk memeliharanya maka hal itu telah dijelaskan pengecualiannya dalam hadits ini yaitu jika untuk salah satu dari tiga perkara: menjaga sawah, binatang ternak, dan berburu.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi