Jumat, 19/04/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Saudi Tangkap Belasan Ribu Imigran Ilegal

ADVERTISEMENTS

Penangkapan ini meliputi 8.684 pelanggar sistem kependudukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

RIYADH — Sekitar 14.750 imigran ilegal, yakni para pelanggar residensi, undang-undang perburuhan dan peraturan keamanan perbatasan, ditangkap di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu sepekan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saudi menyatakan, penangkapan dilakukan selama kampanye lapangan gabungan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Penangkapan tersebut dilakukan oleh berbagai unit pasukan keamanan di seluruh Kerajaan selama sepekan dari 25 hingga 31 Agustus. Penangkapan ini meliputi 8.684 pelanggar sistem kependudukan, 4.028 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 2.038 pelanggar undang-undang perburuhan.

ADVERTISEMENTS


Dilansir Saudi Gazette, Ahad (4/9), sebanyak 225 orang lainnya ditangkap ketika mencoba melintasi perbatasan ke Kerajaan. Di antara mereka adalah 30 persen orang Yaman, 58 persen orang Etiopia, dan 12 persen dari negara lain.

Berita Lainnya:
Produk Sepatu Militer Asal Indonesia Diminati Arab Saudi


Pernyataan itu juga menyebut bahwa ada 34 pelanggar yang ditangkap mencoba melintasi perbatasan untuk keluar dari Arab Saudi. Sebanyak 20 orang yang terlibat dalam pengangkutan dan penyembunyian pelanggar kependudukan dan peraturan kerja serta melakukan kegiatan menutup-nutupi, juga ikut ditangkap.


Sebanyak 44.974 pelanggar saat ini dikenai prosedur pelanggaran peraturan, yang terdiri dari 42.064 laki-laki dan 2.910 perempuan. Dari jumlah tersebut 33.812 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik untuk mendapatkan dokumen perjalanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan 2.151 pelanggar dirujuk untuk melengkapi reservasi perjalanan, dan 10.847 pelanggar dideportasi. Kemendagri menekankan, siapa pun yang memfasilitasi masuknya penyusup ke Kerajaan atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun, akan dihukum dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimum SR1 juta di samping penyitaan sarana transportasi dan akomodasi.

Berita Lainnya:
Kisah Iblis Mengaku Tuhan kepada Syekh Abdul Qadir Al-Jailani


Sekitar 6,4 juta orang asing ilegal telah ditangkap di Arab Saudi dalam lima tahun terakhir. Kerajaan Arab Saudi berupaya keras menindak pelanggar undang-undang kependudukan, perburuhan dan perbatasannya.


Penangkapan tersebut termasuk 4,7 juta pelanggar undang-undang kependudukan Saudi, 823.715 pelanggar sistem keamanan perbatasan, serta 895.448 lainnya yang melanggar peraturan perburuhan.


Secara keseluruhan, sebanyak 2,1 juta penduduk ilegal dilaporkan telah dideportasi dari Arab Saudi sejak kampanye dimulai lima tahun lalu. Menurut laporan yang ada, jumlah orang yang dideportasi mencapai 560.104 tahun lalu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi