Sabtu, 20/04/2024 - 22:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik pada Selasa Besok

ADVERTISEMENTS

Agus akan menjadi tersangka ketiga yang menjalani sidang etik menghalangi penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J pada Selasa (6/9/2022), besok.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN (Agus Nurpatria),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

Berita Lainnya:
Tinjau Bandara Soetta, Menhub: Perkiraan Puncak Arus Balik Ahad Hingga Senin

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” kata Dedi.

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan wakaden B Biropaminal Divisi Propam AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto, dan mantan kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berita Lainnya:
Rekomendasi Tempat Sewa Mobil Mewah di Bali, Ini yang Direkomendasikan

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan, dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi