Kamis, 25/04/2024 - 08:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Serapan Pupuk Bersubsidi Jatim Capai 49,7 Persen

ADVERTISEMENTS

Hingga 31 Juli 2022, serapan pupuk bersubsidi Jatim mencapai 1.121.070 ton

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SURABAYA — Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Hadi Sulistyo mengungkapkan, hingga 31 Juli 2022, serapan pupuk bersubsidi Jatim mencapai 1.121.070 ton atau setara 49,7 persen dari total alokasi 2022 yang sebanyak 2.257.878 ton. Hadi mengakui, tingginya kebutuhan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah di Jatim, ada beberapa kabupaten/ kota yang mengajukan tambahan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hadi mengaku, pengajuan penambahan pupuk bersubsidi itu pun telah disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan). “Namun sampai saat ini belum ada realokasi. Sebenarnya awal tahun kami mengusulkan kepada pemerintah pusat sebanyak 4,7 juta ton pupuk subsidi, namun hanya disetujui 2,2 juta ton,” ujarnya, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hadi menambahakn, Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Ereran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Pada Permentan yang baru ini, lanjut Hadi, terjadi perubahan alokasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Soal IUPK Vale, Bahlil Sebut Masih Proses Kroscek Rencana Investasi

“Artinya alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hadi menambahkan untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Jika sebelumnya untuk usaha tani dengan 90 jenis komoditas, akan tetapi saat ini hanya 9 jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao).

Untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, lanjut Hadi, petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektar lahan dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Adapun, untuk proses pengajuan pupuk subsidi ini yakni dari petani melalui kelompok tani didampingi oleh petugas kabupaten/ kota diusulkan ke kabupaten melalui sistem e-RDKK kemudian disalurkan ke pusat.

“Baru dari pusat nanti diberikan alokasi per provinsi. Setelah alokasi per provinsi ada melalui SK Gubernur diturunkan menjadi alokasi per kabupaten/ kota. nah kabupaten inilah nanti yang melakukan breakdown sampai ke tingkat kecamatan,” kata Hadi.

Berita Lainnya:
Pertamina-Bakrie Group Kembangkan Infrastruktur Riset di IKN

Lebih lanjut Hadi mengatakan rencana di tahun 2023 nanti breakdown pupuk subsidi yang paling akhir ini harus sampai ke tingkat petani. Berbeda dengan tahun ini dimana breakdown pupuk bersubsidi hanya sampai tingkat kecamatan.

“Alokasinya masuk dalam e-RDKK. Tapi kalau nanti (tahun 2023) SK-nya itu harus rigid sampai dengan by name by address,” ujarnya.

Hadi melanjutkan, meski telah terbit Permentan baru, namun untuk alokasi pupuk subsidi belum diubah, karena belum ada SK Menteri baru. Artinya alokasi pupuk bersubsidi di Jatim masih tetap 2,25 juta ton. Hadi mengaku sudah mengajukan penambahan kepada pusat sesuai permintaan kabupaten. Dimana ada 20 kabupaten yang mengusulkan dan sudah diusulkan ke Kementan, namun belum ada tanggapan.

“Posisi pupuk sampai sekarang masih sama sesuai alokasi awal tahun 2,25 juta ton. Artinya pupuk ini masih cukup kalau sesuai rekomendasi, hanya saja kadang-kadang petani proses pemupukannya dilebihkan sehingga mereka beranggapan kurang,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi