Jumat, 19/04/2024 - 00:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Sejahterakan Guru Honorer dan PAUD, RUU Sisdiknas Didukung Masuk Prolegnas

ADVERTISEMENTS

Sudah 19 tahun negara tidak mengakui guru PAUD sebagau guru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Forum Guru untuk Indonesia Cerdas mendukung agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. “Selama ini, nasib kami para guru terbelenggu dan tidak pernah membaik,” ujar perwakilan dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas, Sri Lusiyati, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas. Apalagi selama ini nasib guru, terbelenggu dan tidak pernah membaik. Para guru tersebut menggelar aksi simpatik mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.

ADVERTISEMENTS

Forum yang terdiri dari sejumlah guru honorer dan guru pendidikan usia dini (PAUD) ini menyatakan RUU Sisdiknas yang selama ini menjadi polemik memberikan angin segar bagi para guru di level bawah. Sebab, rancangan peraturan baru membuat negara akan mengakui pendidik PAUD sebagai guru, sebuah pengakuan yang sudah lebih dari 20 tahun mereka tunggu.

Menurut Lusiyati, Revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan usia dini. Revisi itu sangat penting bagi guru, khususnya guru PAUD karena sejumlah alasan. Pertama, menjadi payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga para guru tidak perlu lagi menunggu sertifikasi yang sekarang antriannya sudah mencapai 1,6 juta.

Berita Lainnya:
Dukung Pembelajaran, Cyber University Hadirkan Fasilitas Lengkap 

“Program sertifikasi guru selama ini menjadi syarat agar memperoleh penghasilan yang layak padahal antriannya panjang sekali,” tegas Lusiyati.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Melalui revisi UU Sisdiknas, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji UMR dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara. Sementara penghasilan guru di sekolah swasta akan mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan swasta akan ditambah supaya bisa memberi gaji yang layak untuk guru.

Kedua, wajib belajar akan menjadi 13 tahun dengan memasukkan PAUD usia tiga hingga lima tahun sebagai pendidikan formal, bahkan dapat menjadi 18 tahun jika perguruan tinggi juga termasuk bagian wajib belajar warga negara.

Sudah 19 tahun negara tidak mengakui guru PAUD sebagai guru dan melalui UU Sisdiknas yang baru kelak, diharapkan eksistensi pendidikan dini bisa semakin berkualitas, sekaligus menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada bapak-ibu guru PAUD.

Berita Lainnya:
Kisah Sukses Mahasiswa Prodi Sistem Informasi UNM Magang Lewat Program MSIB Batch 6

Ketiga, selama ini upaya peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik tersandera undang undang yang lama karena bertentangan dengan UU ASN. “Ini tidak boleh dibiarkan agar kita tak lagi mendengar nasib para guru yang memilukan. Padahal, guru punya tugas mulia menciptakan generasi emas dan cerdas. Bagaimana mungkin mereka bisa fokus mengajar dan mendidik kalau tanpa didukung kesejahteraan yang layak,” tegas dia.

Keempat, RUU Sisdiknas juga memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Ini sangat penting di tengah memudarnya nilai-nilai Pancasila, intoleransi dan berbagai tindakan negatif lain yang memapar dunia pendidikan.

Dukungan terhadap RUU Sisdiknas masuk Prolegnas 2022 juga menggema di media sosial. Sebuah akun Pejuang Pendidikan mengunggah petisi online berjudul “Segera Sahkan RUU Sisdiknas! Wujudkan Kesejahteraan Guru.”


Petisi itu memberikan dukungan terhadap RUU Sisdiknas yang sudah diusulkan pemerintah kepada DPR. Hingga Senin, 5 September 2022 pukul 11.00 WIB, sudah lebih dari 1.500 orang yang menandatangani petisi ini. Jumlah ini terus bertambah dari waktu ke waktu


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi