Kamis, 25/04/2024 - 20:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo: Sanksi Pelanggar Perlindungan Data Pribadi tak Ringan

ADVERTISEMENTS

Sanksi pidananya tidak ringan, sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi disepakatinya pengambilan keputusan tingkat I atas rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah sanksi pidana dan denda bagi pelanggar perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Yang pasti sanksi pidananya tidak ringan, sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia. Setimpal dengan kesalahan yang dibuat,” ujar Johnny di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


RUU PDP, Johnny mengatakan, juga akan mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Termasuk sanksi bagi lembaga negara, korporasi, hingga lembaga internasional.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puskesmas Tanah Abang Layani 600 Pasien Setelah Libur Lebaran


“Karena ruang digital kita satu saja, satu wilayah terhadap semua yang melakukan pelanggaran sama. Jangan nanti dipertentangkan, kalau pemerintah langgar gimana? Ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga,” ujar Johnny.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kendati demikian, ia mengakui jika RUU PDP yang akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat belumlah sempurna. Namun setidaknya, kini Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.


“Nanti dia (RUU PDP) akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat, dan undang-undang biasa kan begitu nanti, ada perubahan ya. Kita sesuaikan kembali setiap saat, karena teknologi berubah begitu cepat,” ujar Johnny.

Berita Lainnya:
Pemkot Jambi Ingatkan Masyarakat tak Panic Buying Sembako Jelang Lebaran


Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP telah melewati enam kali perpanjangan masa sidang DPR. Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang menyepakati 16 Bab dan 76 Pasal.


RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.


“Perlindungan data pribadi  hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi