Rabu, 24/04/2024 - 07:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK: Lembaga Keuangan Belum Butuh Platform Metaverse

ADVERTISEMENTS

OJK menilai terlalu riskan bila otoritas beri izin layanan keuangan pada Metaverse

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri keuangan belum membutuhkan platform metaverse pada layanan nasabah. Hal ini dianggap terlalu riskan jika otoritas memberikan izin layanan keuangan pada metaverse.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan otoritas belum memiliki bayangan dan konsep yang jelas mengenai metaverse pada lembaga keuangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“OJK belum ada bayangan untuk membuka lembaga keuangan metaverse, karena metaverse sebuah kehidupan maya dan belum jelas,” ujarnya saat journalist class, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sistem Satu Arah Arus Balik Ditutup, Jasa Marga Normalkan Gerbang Tol Cikampek Utama


Menurutnya platform Metaverse hanya bisa menjadi wadah bagi customer service center dan alat pemasaran. Adapun inovasi keuangan digital perlu diatur guna mengedepankan perlindungan konsumen, memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital yang efektif dan efisien, serta penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Pada umumnya layanan keuangan membutuhkan transaksi, pelaku, dan currency. Kalau tidak ada currency (metaverse), tidak ada transaksi di sana,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Alhamdulillah, Indeks Literasi Keuangan Syariah 2023 Tumbuh Jadi 39 Persen


Triyono melanjutkan, konversi uang metaverse nantinya berujung pada penukaran mata uang biasa. Namun, layanan keuangan metaverse belum masuk ke dalam business model outlook OJK.


“Pembahasan aset kripto saja masih tabu. Seberapa cepat diadopsi oleh pemerintah, akan menentukan ke langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.


Dalam business model outlook, Triyono menyebut pengaturan penyimpanan aset digital khususnya aset kripto berada di ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi