Selasa, 16/04/2024 - 11:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Tonic Immobility, Kondisi yang Menyebabkan Korban Kekerasan Seksual tak Bisa Melawan

ADVERTISEMENTS

Tonic immobilitymembuat korban tak bisa berteriak, bergerak, dan berlari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Sebab, masih banyak orang yang menganggap itu sebagai aib sehingga para korban memilih bungkam ketimbang harus mengungkapkannya.

ADVERTISEMENTS


Pengabaian terhadap korban kekerasan seksual juga karena adanya victim blamming (menyalahkan korban). Bahkan ada pandangan picik dan sesat yang menganggap “korban tidak melawan berarti menikmatinya”. Padahal kondisi korban yang “diam” ketika kekerasan seksual terjadi adalah akibat tonic immobility (kelumpuhan sementara korban karena trauma). Hal ini yang membuat korban tidak bisa berlari, tidak bisa bergerak, dan tidak bisa berteriak.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


“Itu yang kami kasih literasi ke masyarakat supaya mereka paham bahwa ada situasi kelumpuhan sementara, jangan sampai menyalahkan korban,” ujar Founder perEMPUan, Rika Rosvianti, saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ahli Gizi Ingatkan Bahaya Konsumsi Makanan Berlemak secara Berlebihan Saat Lebaran


Secara khusus, perEMPUan hadir untuk isu kekerasan seksual di transportasi publik. Namun sejak pandemi Covid-19, bahasan mulai meluas tentang kekerasan seksual secara umum di ruang publik baik yang terjadi secara luring maupun daring.


Teriakan dan kampanye terus dilakukan agar menampar para pelaku lewat sindiran, tetapi harus dibarengi pula dengan sikap nyata masyarakatnya. Lewat akun Instagram @_perempuan_, mereka kerap memberikan informasi seputar kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Salah satunya soal sesat pikir “kekerasan seksual adalah aib” yang harus terus diteriakkan agar pandangan masyarakat berubah. “Jika ini diluruskan, kasus yang dianggap aib itu adalah kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Sehingga, pelaku yang seharusnya merasa malu atas hal yang diperbuatnya dan bertanggung jawab penuh atas pemulihan psikis korban,” tulis sebuah unggahan dalam akun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Tiga Kunci Penanganan Penyakit Ginjal


Membungkam korban, membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berulang, serta mengeluarkan korban dari institusi di mana ia mengalami kekerasan seksual adalah cara yang dipilih institusi untuk mencemarkan nama baiknya sendiri. Lepaskan stigma aib, bantu korban laporkan kasusnya, cari info sebanyak-banyaknya untuk memudahkan korban, dan bantu korban menjangkau penyedia layanan terdekat.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi