Rabu, 24/04/2024 - 04:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Deputi KPK Berencana Limpahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung

ADVERTISEMENTS

Kejagung lebih komprehensif terkait pembuktian pasal kerugian negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan kasus dugaan suap yang melibatkan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK, yakni Kejagung lebih komprehensif terkait pembuktian pasal kerugian negara dalam kasus bos PT Duta Palma Group tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memiliki pendapat yang sama dengan dirinya. “Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan (Agung) lebih komprehensif,” kata Karyoto di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP: Megawati-Prabowo Miliki Ikatan Batin Meski Belum Bertemu


“Karena mereka (Kejagung) lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3-nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih mudah,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS


Menurut Karyoto, pelimpahan ini bisa membuat penanganan perkara menjadi menjadi lebih cepat. Selain itu, dia menuturkan, hal tersebut juga dapat meminimalisasi terjadinya penyidikan yang tumpang tindih antara KPK dan Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Karyoto mengungkapkan, ia bakal membicarakan rencana pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK. “Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan),” ujarnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/9/2022) menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Surya Darmadi. JPU mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya:
LPSK Putuskan Beri Perlindungan Tiga Orang Dekat Mantan Mentan SYL, Ini Alasannya


JPU menerangkan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dilakukan bersama-sama mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Tamsir Rachman. Yaitu, terkait pemberian izin dan penguasaan lahan hutan negara seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau 2003-2022. Penguasaan lahan tersebut, dilakukan oleh PT Duta Palma Group bersama lima anak-anak perusahaan dan jaringan bisnis lainnya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi