Jumat, 19/04/2024 - 16:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Lima Warga Hong Kong Dipenjara karena Kartun Domba dan Serigala

ADVERTISEMENTS

Kartun domba dan serigala yang dianggap anti-pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

HONG KONG – Lima warga Hong Kong pada Sabtu (10/9/2022) dijatuhi hukuman 19 bulan penjara karena berkonspirasi untuk menerbitkan buku anak-anak yang menghasut. Mereka menampilkan kartun domba dan serigala yang dianggap jaksa anti-pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kelimanya dinyatakan bersalah pada Rabu (7/9/2022) di bawah undang-undang hasutan era kolonial dalam kasus yang dikecam oleh para pegiat hak asasi manusia sebagai “tindakan represi yang berani”, yang telah ditolak oleh pemerintah Hong Kong.

ADVERTISEMENTS

Para terdakwa, yang mengaku tidak bersalah, dituduh menerbitkan tiga buku yang menampilkan kartun domba yang bertarung melawan serigala.

Hakim Pengadilan Distrik Kwok Wai Kin, mengatakan para terdakwa harus dihukum “bukan karena publikasi atau kata-katanya tetapi karena kerugian mereka atau risiko membahayakan pikiran anak-anak”, dengan mengatakan karya-karya itu menabur benih “ketidakstabilan”.

“Apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak berusia 4 tahun ke atas sebenarnya adalah latihan cuci otak dengan tujuan membimbing anak-anak yang masih sangat kecil untuk menerima pandangan dan nilai-nilai mereka,” kata Kwok dilansir dari Reuters, Sabtu (10/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Israel Lanjutkan Serangan ke Rumah Sakit al-Shifa

Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Marco Fong, berusia 26 hingga 29 tahun, dihukum oleh Kwok, yang dipilih sendiri oleh pemimpin kota untuk mengadili kasus keamanan nasional.

Buku-buku tersebut merujuk pada peristiwa-peristiwa termasuk protes massa pro-demokrasi kota pada tahun 2019 dan kasus 12 pengunjuk rasa demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong dengan speedboat pada tahun 2020 dan ditangkap oleh penjaga pantai China.  Dalam satu buku, serigala ingin menduduki sebuah desa dan memakan domba, yang pada gilirannya mulai melawan.

Ini adalah pertama kalinya kasus publikasi hasutan diadili sejak protes 2019 dan pengenaan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong oleh Beijing pada 2020, yang menurut para pejabat penting untuk memulihkan stabilitas.

Salah satu pengacara kelompok memperkirakan, kelimanya bisa keluar dalam 31 hari setelah pemotongan dilakukan, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara menunggu persidangan.

Mengakui kelimanya bisa segera meninggalkan penjara, Hakim Kwok bertanya kepada kelimanya “kapan Anda akan meninggalkan penjara dengan pikiran Anda sendiri”.

Berita Lainnya:
Menlu AS dan China Bahas Situasi Timur Tengah via Telepon

Mitigasi Lai diinterupsi oleh Kwok, yang mengatakan “pengadilan bukanlah tempat untuk membuat pidato politik”.

“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi itu tidak sama dengan kebebasan absolut,” katanya.

Sebelum dihentikan, Lai telah mengatakan masalah inti persidangan adalah kebebasan berbicara dan “kebebasan dengan batasan bukanlah kebebasan”.

Terdakwa Yeung mengutip pemimpin hak-hak sipil AS Martin Luther King yang mengatakan “kerusuhan adalah bahasa yang tidak terdengar”.

“Saya tidak menyesali pilihan saya, dan saya harap saya selalu bisa berdiri di sisi domba,” kata Yeung.

Hakim Kwok mengatakan dalam putusannya bahwa “anak-anak akan digiring ke keyakinan bahwa Pemerintah RRC datang ke Hong Kong dengan niat jahat untuk mengambil rumah mereka dan menghancurkan kehidupan bahagia mereka tanpa hak untuk melakukannya sama sekali,” mengacu pada  Republik Rakyat Cina.

Para terdakwa merupakwn anggota Persatuan Umum Terapis Bicara Hong Kong, yang menurut Hakim Kwok “jelas dibentuk untuk tujuan politik”.

“Situasi politik tampak tenang di permukaan tetapi sangat tidak stabil di bawahnya,” kata Kwok, menggambarkan situasi di Hong Kong setelah undang-undang keamanan nasional.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi