Kamis, 25/04/2024 - 06:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

RUU Sisdiknas Belum Tentu Disahkan dalam Tahun yang Sama

ADVERTISEMENTS

Pemerintah masih menunggu DPR soal RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, masih menunggu keputusan DPR terkait masuk-tidaknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Jika disetujui, pembahasannya bisa memakan waktu lama dan tidak menutup kemungkinan akan dibahas ke masa sidang tahun berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi jangan khawatir bahwa prosesnya akan dipercepat secara artificial. Tidak. Ketika masuk Prolegnas Prioritas pun pembahasan itu justru akan dikawal oleh DPR. Kami berharap itu dikawal oleh Komisi X,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dengan dikawal oleh Komisi X DPR RI, kata dia, pihaknya bisa bersama-sama menampung lebih banyak lagi masukan dan mempertimbangkan lebih banyak perspektif untuk memperbaiki RUU Sisdiknas. Anindito mengatakan, draf yang sudah diserahkan ke DPR merupakan versi Agustus. Di mana, draf tersebut yang sudah diunggah di website RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pramuka tak Lagi Wajib di Sekolah? Ini Klarifikasi Kemendikbudristek

Seandainya RUU Sisdiknas sudah masuk Prolegnas Prioritas 2022 pun, kata dia, pembahasannya dapat dilakukan sampai tahun depan. Dia mengatakan, dengan demikian, bukan berarti ketika RUU Sisdiknas mulai dibahas tahun 2022, maka harus tahun ini pula RUU tersebut disahkan. Hal itulah yang dia sebut sebagai miskonsepsi, yang beredar di sebagian kalangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Miskonsepsi yang beredar juga di sebagian kalangan, seolah-olah harus sah tahun ini juga. Dan ketika kita mulai pembahasan RUU, kalau pun belum selesai akan di carry over ke masa sidang berikutnya di tahun depan,” tutur dia.

Kemendikbudristek juga berani menjamin kekhawatiran sejumlah pihak bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas terburu-buru dan seolah akan lekas disahkan tanpa keterlibatan publik tidak akan terjadi. Kemendikbudristek menyatakan berkomitmen untuk menjalankan proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara terbuka.

Berita Lainnya:
UKM Dhinakara UNM Berikan Santunan dan Gelar Buka Bersama Anak Yatim

“Kami bahkan membuat sebuah website yang memungkinkan semua orang untuk mengunduh semua materi yang terkait dan memberikan masukan bab per bab pasal per pasal dari RUU ini. Masukan-masukan itu kami kumpulkan,” ujar Anindito.

Sejauh ini, kata Anindito, sudah ada lebih dari 1.500 masukan yang terkumpul melalui website itu. Masukan-masukan yang masuk secara berkala pihaknya rangkum dan bahas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tahap-tahap selanjutnya. Jika sudah disetujui oleh DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022, maka akan pemerintah akan membahasnya dengan Komisi X dan prosesnya pun bisa berlangsung cukup panjang.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi