Kamis, 25/04/2024 - 00:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polri di Sulut Diduga Terlibat 'Obstruction of Justice'

ADVERTISEMENTS

Sedikitnya ada 16 anggota Polri yang dilaporkan terlibat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BITUNG — Oma Memie Kaurong (72 tahun) mendatangi Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan menghalangi keadilan (obstruction of justice) untuk putranya yang melibatkan sejumlah polisi di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ditemui di SPKT Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (12/9/2022), Mamie didampingi putrinya, Ceilia Audrey Irawan, mengaku, sudah 2,5 tahun dirinya mencari keadilan untuk putranya ditersangkakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sedikitnya ada 16 anggota Polri yang dilaporkan terlibat. Mereka berasal dari satuan Polsek Maesa, Polres Bitung, dan Polda Sulawesi Utara. Adapun tindakan yang dilaporkanterkait dengan penahanan berdasar, laporan polisi nonprosedural terkait dengan KDRT, penangkapan nonprosedural, penetapan DPO, serta terlibat dalam penanganan visum yang diduga janggal.

ADVERTISEMENTS


“Kasusnya (KDRT) terjadi di Sulawesi Utara, kami hanya mencari keadilan, seperti Ibunya Brigadir Josua, saya merasakan apa yang dirasakan tidak adil terhadap anak saya, dijadikan tersangka, dijadikan DPO, ditahan, dan dicari,? kata Memie.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Lebih lanjut Ceicilia Audrey Irawan menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa keluarganya berawal dari laporan KDRT yang dilayangkan oleh Landy Irene Rares, mantan istri adiknya, Andre Irawan.

Berita Lainnya:
Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang


Menurut dia, proses hukum yang dialami adiknya sebagai upaya menghalangi keadilan, mulai dari penetapan tersangka, pemanggilan, hingga penangkapan dan penahanan.


“Adik saya sudah ditersangkakan tanpa gelar perkara, pengambilan keterangan secara aneh,” ujar Ceicilia.


Hal yang memberatkan lagi, kata dia, ada kejaganggalan pada surat hasil visum yang dilayangkan oleh Landy Irene Rares, yang berbeda nama dan usia. Tertulis dalam surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit umum di Sulawesi Utara tertulis nama penderita Lendi Rares usia 44 tahun, padahal saat visum itu dibuat pada tanggal 20 Februari 2020, pelapor berusia 46 tahun.


Kejanggalan lainnya adalahtulisan di dalam dokumen visum tersebut ditulis menggunakan mesin ketik. Hasil visum yang ditandatangani oleh dr.Tassya F.Poputra menyebutkan penderita mengalami luka gores bagian dada atas dekat leher ukuran 3 cm x 0,1 cm, pelipis kanan luka gores ukuran 0,9 cm x 1 cm, dan lengan bawah kanan luka gores ukuran 1,5 cm x 0,1 cm.

Berita Lainnya:
Hadapi Arus Mudik Lebaran, BP Batam Optimalkan Pelayanan Penumpang


Selain itu, dahi memar dan bengkak ukuran 4 cm x 4,5 cm, diagnosis luka gores, memar, dan bengkak. Pada kesimpulan dituliskan bahwakeadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda tajam.


“Hasil visum ini yang memberatkanhingga adik saya divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Madano, dan saat ini dalam proses kasasi,” katanya.


Memie dan putrinya telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi putranya, bahkan hingga upaya praperadilan sulit mereka lakukan karena menduga pelapor merupakan PNS yang memiliki pengaruh di kota tersebut.


Memie juga melayangkan surat terbuka kepada Kapolri untuk memproses dugaan obstruction of justice yang dialami oleh putranya. Dia juga menyesali, tidak berbicara diawal kepada media agar kasusnya menjadi atensi kepolisian karena kasus tersebut merupakan aib keluarga.


Laporan Memie telah mendapat respons dari Bareskrim Polri yang menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D), termasuk juga surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi