Sabtu, 20/04/2024 - 19:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 322,51 Triliun pada Juli 2022

ADVERTISEMENTS

Investasi dana pensiun tumbuh positif pada Juli sebesar 2,99 persen

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun sebesar Rp 322,51 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,99 persen secara year on year.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendanaan dana pensiun pemberi kerja dan program pensiun manfaat pasti juga meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar 95 persen.

ADVERTISEMENTS


“Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99 persen dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp 322,51 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (14/9/2022).

Berita Lainnya:
Gelar RUPST, Cinema XXI Tebar Dividen Rp 666,75 Miliar Hingga Rombak Direksi


Menurutnya OJK akan memperkuat organisasi internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.


“Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ogi menyebut OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor industri keuangan nonbank, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat


Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.


“OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi