Jumat, 19/04/2024 - 08:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Masa Transisi Diperlukan untuk UUS Hasil Spin Off

ADVERTISEMENTS

Kondisi pandemi menghambat kinerja perbankan dalam 2-3 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Masa transisi diperlukan untuk bank syariah hasil pemisahan atau spin off dengan induknya. Direktur Jasa Keuangan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Taufik Hidayat mengatakan hal ini mengingat kondisi pandemi yang menghambat kinerja perbankan dalam 2-3 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Mengingat kondisi pasca pandemi dan tenggat waktu yang tidak lama lagi, diperlukan masa transisi,” katanya pada Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Sesuai UU No 21/2008, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan share aset di atas 50 persen atau 15 tahun setelah UU diundangkan wajib melakukan pemisahan UUS. Artinya kurang dari 10 bulan dari sekarang, UUS harus melakukan pemisahan diri dari BUK.

Berita Lainnya:
Sambut Baik Aksi Konsolidasi Bank Syariah, BSI akan Bentuk KUB?


Taufik menyebutkan ada beberapa opsi pemisahan yang bisa dilakukan. Diantaranya, spin off murni, konversi BUK menjadi BUS,  penggabungan beberapa UUS atau unifikasi, pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS eksisting, atau spin off anorganik yakni akuisisi bank konvensional untuk dikonversi menjadi bank syariah dan dilebur dengan UUS.


Taufik mengatakan, masing-masing bank pasti perlu waktu yang berbeda-beda. Diketahui saat ini, dari 21 UUS hanya empat UUS yang punya aset lebih dari Rp 10 triliun dan 11 UUS yang memiliki pangsa lebih dari 10 persen dari induknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Tapi kami yakin OJK telah melakukan kajian berdasarkan kondisi  yang ada untuk menentukan masa transisi,” katanya.

Berita Lainnya:
MRT Jakarta Edukasi Budaya Buang Sampah Hingga Pembayaran Nontunai


Untuk menjamin keberlangsungan UUS setelah spin off, induk juga perlu komitmen dalam memenuhi kewajibannya. Taufik mengatakan, pemegang saham perlu melakukan langkah-langkah strategis agar bank syariah hasil spin-off dapat efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.


Hal ini bisa dilakukan dengan penambahan modal sebagai komitmen pengembangan. Atau, mencari partner strategis untuk penambahan modal tersebut, unifikasi, atau merger dengan UUS bank lainnya.


Menurut analisis, dengan kondisi saat ini, sebanyak enam bank memungkinkan untuk spin off karena modalnya telah cukup. Sementara 11 bank diproyeksi tidak bisa spin off sehingga bisa masuk masa transisi. Tiga bank lainnya yang merupakan BPD menyatakan akan konversi, dan satu bank diproyeksi diakuisisi.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi