Jumat, 19/04/2024 - 11:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Pokja RUU Sisdiknas Segera Bertemu Kelompok Sipil untuk Tampung Ide dan Gagasan

ADVERTISEMENTS

Pertemuan diharapkan menjadi ajang dialog terkait permasalahan di RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengagendakan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil bidang pendidikan. Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang dialog terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam draf RUU Sisdiknas yang disusun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kami akan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat sipil bidang pendidikan dalam waktu dekat. Kami berharap dalam forum akan muncul berbagai identifikasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang berpotensi menjadi kendala dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia,” ujar inisiator Pokja RUU Sisdiknas, Syaiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022). 

ADVERTISEMENTS


Ketua Komisi X DPR RI ini mengatakan, dalam pertemuan ini kelompok masyarakat sipil diberikan kesempatan luas dalam menyampaikan pandangan dan pemikiran mereka terkait format ideal RUU Sisdiknas. Menurutnya, ini penting agar semua ide para elemen masyarakat sipil yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan bisa terakomodasi dalam rumusan pasal dan ayat RUU Sisdiknas.

Berita Lainnya:
FSGI Dukung Pramuka tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib


“Kami yakin para penggerak pendidikan dari elemen masyarakat sipil ini mempunyai ideasi-ideasi menarik bagaimana pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan akar budaya Indonesia dan adaptif terhadap berbagai dinamika perkembangan global,” katanya. 


Huda menuturkan, dalam pertemuan Pokja RUU Sisdiknas akan dibuat seperti focus group discussion (FGD). Nantinya, peserta yang hadir akan dikelompokkan dalam klaster-klaster isu yang disarikan dari RUU Sisdiknas susunan dari Kemendikbudristek. Dalam setiap kelompok yang membahas isu tertentu tersebut diharapkan memunculkan kajian mendalam sekaligus rekomendasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kami berharap nantinya pertemuan tersebut bisa menghasilkan daftar inventarisasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek. Dengan demikian, semua uneg-uneg mereka bisa tertampung dan diformulasikan secara jelas dalam poin per poin sesuai pasal maupun ayat dalam RUU Sisdiknas,” katanya. 


Jika Daftar Inventaris Masalah (DIM) versi masyarakat sipil ini telah terumuskan, kata Huda, maka proses pembahasan RUU Sisdiknas di level DPR akan jauh lebih mudah. Nantinya anggota Pokja RUU Sisdiknas tinggal menyampaikan DIM tersebut ke masing-masing fraksi di DPR.

Berita Lainnya:
Tina Toon Temukan Ada Warga Miskin Jakarta Dicoret dari Kepesertaan KJP Plus dan KJMU


“Dengan demikian para anggota fraksi tinggal memperdalam dan menindaklanjutinya DIM tersebut untuk diformulasikan dalam langkah formal di parlemen. Dengan model begini pembahasan RUU Sisdiknas tidak membutuhkan waktu lama karena berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil telah tertampung sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan panjang dalam proses pembahasannya,” katanya. 


Politikus PKB ini menegaskan, draf Rancangan Perubahan UU Sisdiknas harus menjadi ruang temu ide, gagasan, dan pemikiran para pemangku kepentingan pendidikan di Tanah Air. Menurutnya, RUU Sisdiknas harus unggul dalam konsep kebaruan subtansi yang ditawarkan sekaligus harus mendapatkan dukungan luas dari publik.


“RUU Sisdiknas ini sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa mendatang. Jadi harus sebanyak-banyaknya dihasilkan oleh usulan baik banyak kalangan,” katanya.


Huda menambahkan, pelibatan publik seluas-luasnya menjadi keharusan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Perumusan kebijakan publik tidak boleh meninggalkan partisipasi publik. “Percuma mengeluarkan kebijakan yang tidak lahir dari partisipasi publik,” ujar Huda.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi