Jumat, 26/04/2024 - 03:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

PPPK Guru 2022, Pemerintah Prioritaskan Pelamar Lulus Passing Grade Seleksi 2021

ADVERTISEMENTS

Prioritas kedua THK-II dan prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi yang akan dibuka dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Khusus untuk formasi guru, pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni mengatakan, pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemkab Batang Wajibkan Siswa Ikut Ekstrakurikuler Pramuka

“Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum,” ujarnya.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nunuk Suryani menjelaskan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan. Tahapan pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Ketiga, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

“Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas,” kata Nunuk.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa akan membuka 530.028 lowongan atau formasi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Berita Lainnya:
Mahasiswa UNY Ungkap Pengalamannya Mengikuti MSIB

Setengah juta lowongan tersebut terdiri atas 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Rincian kebutuhan daerah adalah 319.716 formasi PPPK Guru, 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penetapan formasi ASN PPPK tahun ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Penataan tenaga honorer juga jadi pertimbangan dalam menetapkan formasi.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ujarnya, kemarin.

Anas tak menyebutkan kapan proses seleksi PPPK ini akan dimulai.

Dalam kesempatan sebelumnya, dia sempat menyebut bahwa seleksi PPPK tenaga kesehatan akan digelar akhir September 2022 ini. Para tenaga honorer kesehatan itu akan mendapatkan nilai afirmasi sehingga lebih berpeluang lulus.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi