Sabtu, 20/04/2024 - 04:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lima Dekan Universitas Lampung Diperiksa KPK

ADVERTISEMENTS

Kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila). Mereka dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM). “Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Berita Lainnya:
Ajukan Kasasi, KPK Incar Aset Hasil Transaksi Rafael Alun dan Anak Bos Mayapada

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara ‘personal’ terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat ‘dibantu’ dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi