Sabtu, 20/04/2024 - 03:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diisukan Maju Cawapres, Jokowi: Itu Dari Siapa?

ADVERTISEMENTS

Jokowi telah menegaskan sikapnya terkait isu tiga periode hingga isu perpanjangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari isu yang menyebutkan dirinya bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau saya nerangin. Itu aja,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENTS


Jokowi mengatakan, telah menegaskan sikapnya terkait isu tiga periode hingga isu perpanjangan masa jabatan sejak awal kemunculannya. Ia pun menekankan, adanya isu-isu tersebut tak berasal dari dirinya.

Berita Lainnya:
Soal Kemungkinan Surya Paloh Gabung Koalisi Prabowo, Anies: Spekulatif 


“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya, urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab,” ujar dia.


Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Fajar mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Berita Lainnya:
Pengakuan Ketua RT tentang Perawat RS Santosa yang Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan


“UD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (12/9). 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi