Rabu, 24/04/2024 - 01:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Pastikan Penyidikan Korupsi PLN Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan Praperadilan

ADVERTISEMENTS

Pemohon praperadilan meminta Kejakgung mengembalikan semua objek sitaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mempersoalkan pihak PT Bukaka dan Asosiasi Pembanguan Tower Indonesia (Aspatindo) yang mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menegaskan proses penyidikan hukum terkait proyek Rp 2,5 triliun tersebut masih tetap berjalan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Itu (praperadilan) tidak menghalangi proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidikan masih tetap berjalan,” kata Ketut di Kejakgung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurut Ketut, hak siapapun untuk mengajukan praperadilan. Pun menjadikan Kejakgung sebagai pihak termohon, juga menjadi hal biasa dalam mekanisme penegakan hukum.

ADVERTISEMENTS


“Kita sudah terbiasa menerima gugatan-gugatan praperadilan seperti itu. Dan itu nanti tinggal menunggu apa yang diputuskan oleh hakim praperadilan,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Yang Ditangani Kejagung Kasus Korupsi Berkualitas


Namun, proses praperadilan ajuan pihak berperkara, tak mengganggu penyidikan yang sedang berjalan. Praperadilan juga tak dapat menghentikan proses penyidikan berjalan selama belum ada keputusan final dari pengadilan. “Kita tunggu saja prosesnya. Dan setiap hari kami rilis penyidikan yang terus berjalan,” ujar Ketut menambahkan.


Pihak PT Bukaka dan Aspatindo melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/9/2022). Gugatan tersebut, diajukan Saptiastuti Hapsari selaku Direktur Operasional PT Bukaka dan Ketua Umum Aspatindo.


Gugatan praperadilan tersebut, meminta hakim agar memerintahkan Kejakgung menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016. Proyek senilai Rp 2,5 triliun itu, dalam pengungkapan di Jampidsus karena diyakini terjadi praktik korupsi.


Tak cuma meminta hakim praperadilan agar Kejakgung menghentikan penyidikan kasus tersebut, Saptiastuti Hapsari juga meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejakgung dalam kasus tersebut melanggar hukum.


Pemohon juga meminta agar Kejakgung mengembalikan semua objek sitaan berupa dokumen-dokumen perusahaan yang sudah dalam penguasaan Kejakgung untuk proses penyidikan.

Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai


Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, kasus tersebut resmi diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/7/2022). Kasus tersebut terkait pembangunan 9.000 tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun. Dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan internal PT PLN dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo.


Gabungan korporasi itu, dikatakan menempatkan pihak PT Bukaka dan Aspatindo sebagai konsorsium pembangunan yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut. Dari penyidikan sampai saat ini, puluhan pejebat di PT PLN, dan juga pihak swasta turut diperiksa.


Termasuk memeriksa sejumlah pejabat di kementerian. Beberapa pejabat PT PLN di sejumlah daerah juga turut diperiksa di Gedung Pidana Khusus. Namun sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi