Rabu, 24/04/2024 - 02:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

IN-DEPTH

MK dan Soal Presiden Bisa Jadi Cawapres

ADVERTISEMENTS

Pernyataan Jubir akan dinilai membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penulis:M. Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015; Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Joko Widodo (sekarang Presiden RI) boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi. Pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK. Kalau MK membantah maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi free kick.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Saat Putusan MK, Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Gorontalo

Pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga/organisasi adalah tendensius, dan membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold (ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika ini benar maka merupakan malapetaka bagi Negara Indonesia yg berdasarkan hukum/konstitusi tapi perisai terakhir penegakan hukum/konstitusi justeru berkecenderungan melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri. Maka, sudah waktunya rakyat me-review atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli.

Berita Lainnya:
Jokowi Ingin Petani Percepat Tanam Pascapanen

MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diutak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden. Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi