Sabtu, 20/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Telusuri Dugaan Suap Seleksi Maba oleh Rektor Unila Nonaktif

ADVERTISEMENTS

Seluruh saksi yang dipanggil KPK hadir di Polda Lampung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap unsur civitas akademika Universitas Lampung (Unila). Mereka diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022 di Unila.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kasus ini menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dkk. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan seluruh saksi memenuhi permintaan penggalian keterangan dari KPK.

ADVERTISEMENTS

“Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila,” kata Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Berita Lainnya:
Bawaslu Pastikan Langkah Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Tercatat, para saksi yang diperiksa ialah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Utomo, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widiyoko, dan satu dosen bernama Mualimin. Proses pemeriksaan ini dilakukan di Polda Lampung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima Tsk KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud,” ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Adapun pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Hak Angket Kian Lemah Usai Puan Ngaku tak Ada Instruksi PDIP

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara ‘personal’ terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat ‘dibantu’ dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi