Kamis, 25/04/2024 - 05:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Serang Islam, Blogger Maroko Dijatuhi Hukuman Penjara

ADVERTISEMENTS

Blogger Maroko dihukum karena serang Islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RABAT — Pengadilan banding Maroko pada Selasa (13/9/2022) malam mengonfirmasi hukuman penjara berat terhadap seorang blogger Maroko Fatima Karim (39 tahun) karena merusak agama Islam melalui unggahan daring.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pada bulan lalu, Fatima dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyerang agama secara elektronik. Ini dilakukan dengan berbagi komentar sarkastik pada ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi Muhammad.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pengadilan Banding Khouribga memvonis Fatima Karim dua tahun penjara, membenarkan putusan tingkat pertama,” kata pengacara blogger, Habib Aadi, dilansir dari laman Alaraby pada Jumat (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sebelum Tidur, Ikuti Sunnah Rasulullah Berikut ini

Pengacara Fatima mengatakan, Putusan tersebut dianggap begitu keras. Sementara banding dalam kasasi masih dalam pertimbangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam persidangan, Fatima menegaskan haknya atas kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Maroko. Dia juga secara terbuka meminta maaf kepada siapa pun yang merasa tersinggung oleh publikasinya. Kemudian memastikan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk merusak Islam, agama negara di Maroko.

Adapun Blogger tersebut berbasis di Oud Zem, 96,7 kilometer dari Casablanca. Dia menggambarkan dirinya sebagai orang sekuler, yang mendukung pemisahan agama dan negara atau kekuatan politik.

Berita Lainnya:
Doa Orang yang Berkeluarga Lebih Utama Dibandingkan Ibadah Seorang Bujang

Tuduhan itu dipicu oleh jaksa penuntut umum

Pasal 267-5 KUHP Maroko. Itu menghukum dari enam bulan hingga dua tahun penjara siapa pun yang merusak agama Islam.

Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan Maroko dapat menjatuhkan hukuman mulai dari enam bulan hingga dua tahun penjara, selain denda antara 20 ribu dirham Maroko dan 200 ribu dirham maroko.

Sumber:

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi