Jumat, 26/04/2024 - 03:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Ini Tantangan yang Dihadapi Industri Batu Bara dalam Transisi Energi

ADVERTISEMENTS

Pemerintah akan mempensiunkan sejumlah PLTU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo, dalam Perpres tersebut diputuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,” ujar Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional. “Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menkeu: Transisi Energi Hadapi Kompleksitas Politik dan Sosial


Kemudian PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Transisi Energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatra, Ini Daftarnya


Pemanfaatan batu bara dalam transisi energi, jelas Ridwan, melalui pengembangan teknologi sehingga bisa menjadi lebih bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara. “Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa,” Imbuh Ridwan.


Selain bahan baku untuk listrik, tambah Ridwan, batu bara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya. “Saya kira arahnya kesana (pemanfaatan turunan batubara), Namun, yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang diinginkan global,” tuturnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi