Rabu, 24/04/2024 - 22:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditolak DPR, RUU Sisdiknas Dinilai Setara Omnimbus Law di Bidang Pendidikan

ADVERTISEMENTS

RUU Sisdiknas ditolak DPR masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Nawir Arsyad Akbar, Ronggo Astungkoro

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Sebanyak enam fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya adalah anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia menjelaskan, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karenanya, revisi yang setara omnibus law tersebut membutuhkan kehati-hatian dari pemerintah.

ADVERTISEMENTS


“Fraksi PAN meminta pemerintah dan DPR menunda RUU Sisdiknas dari daftar Prolegnas 2022 dan 2023. Adapun catatan Fraksi PAN antara lain, draf RUU Sisdiknas setara dengan omnibus law di bidang pendidikan nasional yang akan menggabungkan tiga undang-undang,” ujar Zainuddin dalam rapat Baleg penetapan Prolegnas Prioritas 2023.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek: 40.164 Sekolah Formal Terdapat Siswa Penyandang Disabilitas  


Banyak substansi penting dalam bidang pendidikan yang sebelumnya diatur, justru belum termuat dalam revisi UU Sisdiknas. Di samping itu, ada sekira 23 undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan yang perlu pengintergrasian dan pengharmonisasian dalam revisi undang-undang tersebut.


“Penyusunan draf RUU Sisdiknas dinilai banyak stakeholder pendidikan sebagai tidak transparan, terburu-buru, dan kurang melibatkan partisipasi publik. Sehingga setidak-tidaknya masih banyak mengandung kontroversi, sehingga memerlukan dialog yang lebih terbuka dan intensif,” ujar Zainuddin.


Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Christina Aryani juga mengungkapkan, revisi UU Sisdiknas juga akan berkaitan dengan 21 undang-undang lain yang berkaitan dengan pendidikan. Sehingga, pihaknya saat ini menolak revisi undang-undang tersebut tak masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Berita Lainnya:
Cak Imin soal Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Korupsi Dana Pajak: Dia Sudah Dipecat PKB


“Kami mencatat sekitar 21 undang-undang terkait, maka agar undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang komprehensif, perlu untuk meleburkan semua undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan,” ujar Christina.


Adapun draf revisi UU Sisdiknas yang ada saat ini baru sebatas melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang lama. Belum detail mengatur terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi.


“Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus memberikan perbaikan dan perhatian khusus yang signifikan pada pendidikan di daerah 3T, terluar, terdepan, tertinggal. Untuk itu Fraksi Partai Golkar berpendapat diperlukan kehati-hatian dan kajian yang lebih mendalam terhadap RUU tersebut,” ujar Christina.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi