Gerindra Pecat Kadernya karena Langgar AD/ART dan tak Bayar Iuran 25 Bulan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pelanggaran Septrismen dinilai berpengaruh pada nama baik Partai Gerindra.

ADVERTISEMENTS

PADANG–Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Septrismen, harus menerima nasibnya dipecat dari Partai Gerindra. Partai Gerindra memecat Septrismen setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dilakukan pada 9 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Septrismen dinilai terbukti melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan Majelis kehormatan Partai, Saudara Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai, berupa ketidakpatuhan kepada partai dan tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan aturan yang dibuat partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra, M Maulana Bungaran, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Maulana menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Septrismen berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra. Selain itu, Septrismen juga tidak patuh untuk membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan.

ADVERTISEMENTS

MKP Gerindra  akan memberikan surat rekomendasi kepada Ketua Umum, Prabowo Subianto, supaya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen. Kemudian, MKP juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina supaya melaksanakan Pergantian Antar-Waktu (PAW) kepada Septrismen sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, Evi Yandri, menyebut akan menindaklanjuti keputusan MKP Gerindra tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan dari MKP Gerindra terkait hasil sidang itu. “Sesegera mungkin akan kita PAW-kan setelah ada surat dari MKP,” ujar Evi.

ADVETISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version