Jumat, 26/04/2024 - 05:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa 2 Eks Direktur Krakatau Engineering

ADVERTISEMENTS

Nilai kontrak pembangunan blast furnance mengalami pembengkakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua mantan direktur PT Krakatau Engineering, LAD, dan AA, Selasa (20/9). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan blast furnance atau tungku peleburan baja milik PT Krakatau Steel 2011-2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selaian LAD, dan AA, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, juga memeriksa EW, dan RPK, pegawai tinggi di Krakatau Engineering, anak perusahaan Krakatau Steel. “LAD, AA, EW, dan RPK diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel,” begitu kata Ketut, Selasa (20/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Mengacu jadwal pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial LAD adalah Lussy Adriaty Dede. Penyidik memeriksanya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Engineering 2017-2018.

ADVERTISEMENTS


Saksi AA, adalah Anwar Ali yang diperiksa sebagai mantan Direktur Operasional II PT Krakatau Engineering. Sedangkan EW, adalah Erwin Winarno yang diperiksa sebagai Administrator Purchasing Divisi Procurement PT Krakatau Engineering 2012-2019.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Terakhir adalah RPK, yang diketahui sebagai Rama Putra Kelana. Tim penyidik Jampidsus memeriksanya selaku Procurement Engineer PT Krakatau Engineering. 


“Nama-nama tersebut diperiksa sebagai saksi,” begitu sambung Ketut. 


Pemeriksaan terhadap para mantan, dan petinggi di Krakatau Engineering menambah catatan daftar para terperiksa yang diminta keterangannya terkait kasus korupsi di Krakatau Steel itu. Sejak kasus tersebut dalam penyidikan, ratusan saksi sudah diperiksa, termasuk para mantan, dan petinggi di Krakatau Steel.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Anies Minta MK Hadirkan Jokowi ke Sidang PHPU


Dugaan korupsi pembangunan tungku pelebur baja milik Krakatau Steel ini, terjadi pada 2011-2019. Krakatau Steel, selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnance, atau tungku peleburan baja ringan milik perusahaan tersebut. Dalam rencana pembangunan tungku baja itu bakal berbahan bakar batubara untuk alih fungsi bahan bakar, dan efisiensi produksi yang lebih ringan.


Rencana pembangunan blast furnance berbahan batubara itu, diketahui dalam masterplan perusahaan, yang sudah disetujui direksi Krakatau Steel sejak 2007. Dalam proyek tersebut, nantinya tungku baja tersebut diharapkan mampu melebur baja, atau hot metal dengan jumlah 1,2 juta ton per tahun. Selanjutnya, diketahui nilai kontrak pembangunan blast furnance tersebut, dianggarkan sekitar Rp 4,7 triliun. Namun terjadi pembengkakan nilai kontrak mencapai Rp 6,9 triliun.


Pemenang tender dalam proyek pembangunan blast furnance tersebut, adalah MCC CERI. Perusahaan tersebut, adalah konsorsium asal Cina, yang digandeng oleh Krakatau Engineering sebagai anak perusahaan Krakatau Steel. 


Namun, dalam pelaksanaan pembangunan blast furnance tersebut, menurut penyidik, terjadi dugaan korupsi. Bukan cuma dalam hal pembengkakan nilai kontrak proyek. Akan tetapi, dugaan korupsi juga terjadi karena pembangunan blast furnance mangkrak dan tak dapat digunakan karena kesalahan spesifikasi. 


“Akibatnya, merugikan keuangan negara senilai Rp 6,9 triliun,” ujar Ketut.


Dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima mantan pejabat tinggi di Krakatau Steel, dan Krakatau Engineering sebagai tersangka. Di antaranya, Fazwar Bujang (FB) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel 2007-2012. Andi Soko Setiabudi (ASS) yang  ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Krakatau Engineering 2005-2010, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Berita Lainnya:
Polda Lampung Imbau Masyarakat tak Rayakan Malam Takbiran dengan Petasan


Bambang Purnomo (BP), yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Krakatau Engineering 2012-2015. Hermanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH), yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Tim Persiapan, dan Implementasi Proyek Blast Furnance 2011. 


Tersangka HW, alias RH, juga disebut sebagai General Manager Proyek PT KS 2013-2019. Muhammad Reza (MR) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016. 


Para tersangka, kata Ketut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 


Masalah korupsi di Krakatau Steel ini, sebetulnya pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Saat acara Talkshow Bangkit Bareng yang digelar oleh Republika, Selasa (28/9/2021), Erick pernah mengungkapkan perusahaan baja milik negara itu, mencatatkan utang mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 28,51 triliun. 


Utang itu terkait pembuatan tungku peleburan tanur tinggi. Tetapi, proyek tersebut akhirnya mangkrak. Erick menduga, ada dugaan korupsi dalam pembangunan peleburan baja tersebut. 


“Krakatau Steel, punya utang dua miliar dolar (AS). Salah satunya investasi 850 juta dolar dari proyek blast furnace (peleburan tanur tinggi) yang hari ini mangkrak. Pasti ada indikasi korupsi,” ujar Erick. 


Erick menegaskan, kementeriannya akan menagih tanggungjawab hukum atas dugaan korupsi pada perusahaan negara tersebut. “Ini kan hal yang tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi, kita akan kejar siapa pun yang merugikan karena ini bukan ingin menyalahkan, tapi penegakan hukum terhadap proses bisnis yang salah harus kita perbaiki,” kata Erick.


x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi