Rabu, 24/04/2024 - 20:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY: Sidang HAM Paniai Harus Pertimbangkan Masalah Keamanan

ADVERTISEMENTS

Tidak semua sesi persidangan harus atau disiarkan secara langsung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Komisi Yudisial (KY) mengatakan sidang dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai yang akan diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, harus mempertimbangkan masalah keamanan. “Pandangan saya, terbuka untuk umum itu bukan berarti terbuka di setiap gawai karena alasan keamanan,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Miko menjelaskan masalah keamanan tersebut, misalnya pada saat pembuktian dimana saksi yang dihadirkan di persidangan tidak memungkinkan disorot atau disiarkan secara langsung karena menyangkut keamanannya. “Sebab, saksi itu harus independen tidak terkontaminasi dengan kesaksian lain,” kata Miko.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tim Khusus akan Dibentuk Terkait Dugaan TPPO Mahasiswa Berkedok Magang di Jerman

Oleh sebab itu, Miko berpandangan tidak semua sesi persidangan harus atau disiarkan secara langsung karena beberapa pertimbangan. Salah satunya keamanan.

ADVERTISEMENTS

Namun, menurut dia, jika siaran langsung diadakan hanya di sekitar ruang persidangan tidak masalah apabila ruangan persidangan tidak mampu menampung jumlah individu yang hadir. “Misalnya ruang sidang dipasang layar dengan visual dan suara yang bisa dilihat dan didengar jelas,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
TNI Gunakan Super Hercules Kirim Bantuan ke Gaza Melalui Yordania

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan KY harus bisa memastikan setiap peradilan memenuhi asas keterbukaan, kecuali masalah asusila dan anak. “Selebihnya harus ada asas keterbukaan,” kata dia.

Ia mengatakan mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung disebutkan ada asas keterbukaan bahwa seluruh proses persidangan terbuka untuk umum.

“Tidak ada pengecualian live streaming, datang ke TKP offline. Kecuali substansinya asusila anak,” ujar dia.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi