Jumat, 19/04/2024 - 14:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Listrik Daya 450 VA tak Dihapus, KSP: Masyarakat tak Perlu Resah

ADVERTISEMENTS

KSP juga sebut pengalihan listrik daya 450 VA jadi bukti keberpihakan ke rakyat kecil

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo mengenai tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurut Hageng, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan. Yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
ASDP Catat Puncak Arus Mudik 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah


“Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan,” kata Hageng, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (22/9).


Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).


Presiden menyebut, pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Berita Lainnya:
Akumindo Dorong Pengembangan UMKM Lewat Literasi Digital


Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi