Pembatasan BBM Subsidi untuk Keadilan Bagi Rakyat Miskin

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemerintah harus mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi sesuai sasaran

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Pemerintah harus mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu. Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar 89 persen dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga. Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.

ADVERTISEMENTS


Adapun subsidi pertalite sebanyak 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentan.

ADVERTISEMENTS


“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” kata Saleh dalam diskusi bertajuk Pembatasan BBM Berkeadilan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pun mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu. “Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” ujarnya.

ADVETISEMENTS


Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.


“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmap-nya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” kata Tulus.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version