Selasa, 23/04/2024 - 23:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seorang Nenek-nenek Mengaku Dianiaya 7 Anggota Polres Simalungun: Tolong Pak Kapoldasu

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Seorang nenek-nenek bernama Nurieni boru Saragih mengaku jadi korban penganiayaan dari tujuh (7) anggota aktif Polres Simalungun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bahkan, ia juga mengaku sudah kesekian kalinya datang ke Polda Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan yang ia buat lima bulan lalu. Di mana kasusnya itu, ia katakan mangkrak di Bid Propam Polda Sumut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tolong Pak Kapoldasu, Bapak Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saya korban penganiayaan oleh tujuh oknum Polres Simalungun. Saya dijambak, dipukuli, diseret-seret di tanah,” ucap nenek Nureini boru Saragih kepada awak media, Rabu (21/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Nureini juga jelaskan, bahwasanya dirinya sudah mengadukan tujuh personel Polres Simalungun itu ke Bid Propam Polda Sumut. Namun penangannya mangkrak dan tidak jelas selama lima bulan sampai saat ini, serta tidak ada titik terang. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tim Hukum Amin Yakin Amicus Curiae Jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Ia juga ceritakan, kronologis kejadian penganiayaan yang ia alami tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 lalu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketika itu, ia hendak dibawa ke Kejaksaan untuk tahap II karena terjerat kasus penganiayaan anak.   Nah, pada saat itulah  ia mengaku dianiaya, diseret hingga luka-luka oleh polisi berpakaian preman. 

Bahkan, Nurieni juga mengatakan, penangkapan terhadap dirinya bermula ketika ia terjerat hukum karena tuduhan penganiayaan anak tetangganya. 

Sehingga, atas kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya, ia pun divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Simalungun. “Saya banding dan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, divonis percobaan selama 6 bulan hingga perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap),” jelas Nurieni.

Berita Lainnya:
Upaya Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Intens, Usahakan Semeja dengan Jokowi dan SBY

 Selanjutnya, kasus tindakan penganiayaan oleh tujuh oknum Polres Simalungun yang dialaminya, ia katakan dirinya dilaporkan ke Polda Sumut, di Bid Propam. “Setelah mengalami penganiayaan, saya dirawat di rumah sakit dan visum. 

Saya berharap keoada Bapak Kapolda, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar kasus yang telah saya laporkan ke Propam Polda Sumut dan Unit Renakta Ditres Krimum Polda Sumut segera dituntaskan. Saya minta agar pejabat polisi tak tutup mata dan tidak memandang orang kecil,” katanya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi