Jumat, 26/04/2024 - 06:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ade Yasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

ADVERTISEMENTS

Ade Yasin langsung menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG–Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih menjatuhkan vonis untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. “Pidana tambahan hak politik dicabut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengemudi Truk Berusia 17 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan di Gerbang Tol Halim

Majelis mengatakan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Majelis hakim mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan para pendukung dan simpatisan Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.

Berita Lainnya:
Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat

“Tidak adil, tidak adil majelis hakim,” ujar para pendukung.

Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi