Jumat, 19/04/2024 - 20:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Aspadin: Belum Ada Aturan Standar Perawatan dan Masa Pakai AMDK

ADVERTISEMENTS

BPOM mengklaim rencana aturan pelabelan tidak terkait persaingan bisnis AMDK

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan revisi aturan pelabelan pangan olahan. Secara teknis, hal ini dilakukan dengan melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui pelabelan kemasan galon guna ulang, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Hal ini dianggap oleh sebagian pihak dianggap kontrol terhadap pasca produksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon keluar dari pabrik. Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, selama ini memang belum ada aturan yang mengatur standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Produk Sepatu Militer Asal Indonesia Diminati Arab Saudi


“Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal ini, kami dengan senang hati akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut,” tutur dia dalam Workshop Aliansi Jurnalis Independen bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta pekan lalu.


Meski begitu Rachmat mengklaim selama puluhan tahun tidak pernah ada laporan bahwa AMDK galon guna ulang menimbulkan masalah kesehatan. Oleh karena itu ia berharap BPOM tidak mengeluarkan aturan pelabelan. 


“Kehidupan (bisnis) kami terancam dengan draf aturan ini,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran 2024


Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang tegas membantah tudingan bahwa revisi aturan label pangan dikaitkan dengan kepentingan persaingan usaha. Bantahan ini pun sudah diperkuat dengan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.


“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang. “Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi