Jumat, 19/04/2024 - 10:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap, Termasuk Hakim Agung

ADVERTISEMENTS

KPK imbau hakim agung Sudrajad Dimyati untuk kooperatif penuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka adalah hakim agung di MA Sudrajad Dimyati.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana. Hingga pada akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENTS

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari WIB.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS di kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS di kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Berita Lainnya:
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji VIP, Jamaah Malah Dapat Backpacker

Kemudian sebagai pemberi, yaitu pengacara Yosep Parera (YP). Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Firli mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 mereka dimasukkan ke dalam sel yang berbeda.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Berita Lainnya:
BNPB Ungkap 1.786 Orang Terdampak Banjir dan Longsor di Bitung

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka Sudrajad Dimyati, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi