Kamis, 25/04/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prinsip Kehati-hatian Jadi Alasan PPKM Belum Juga Dicabut

ADVERTISEMENTS

Saat ini seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah menjadikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu instrumen untuk melindungi masyarakat saat kasus penularan COVID-19 meningkat. “PPKM merupakan kebijakan yang menjaga masyarakat apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus,” kata Wiku saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia mengatakan bahwa pemerintah menerapkan level PPKM sesuai kondisi penularan Covid-19 di setiap daerah. Pemerintah menerapkan kebijakan itu secara konsisten sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga sekarang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pemerintah Indonesia, Wiku mengatakan, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan virus corona tipe SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

ADVERTISEMENTS

Karena itu Pemerintah masih menerapkan PPKM. Peraturan mengenai PPKM yang baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dino Patti Djalal Sebut China Cerdik Undang Prabowo ke Beijing

Seluruh daerah di Indonesia masih berstatus PPKM Level 1. Perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan masukan dari para ahli, antara lain dengan mempertimbangkan positivity rate Covid-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia, yakni lima persen dari populasi.

Menurut hasil analisa Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI per 20 September 2022, kasus positif Covid-19 dalam dua pekan terakhir secara nasional menurun dari 3.463 menjadi 2.244 kasus dan jumlahkasus aktif turun dari 42.439 menjadi 27.972 kasus. Selama kurun itu, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat menurun dari 3.786 menjadi 3.313 orang, persentase pasien yang meninggal turun dari 2,47 menjadi 2,46 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit turun dari 5,94 persen menjadi 5,32 persen.

Berita Lainnya:
Sidang Doktoral, Perwira Menengah Polri Ini Ungkap Sekuritas Kesehatan dari Pandemi Covid

Secara terpisah, Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa yang perlu dijamin selama masa transisi dari pandemi menuju endemi yaitu meminimalisasi sirkulasi virus SARS-CoV-2. Terutama pada kelompok risiko tinggi, serta pencegahan penularan penyakit dan penanganan pasien, termasuk penanganan efek jangka panjang Covid-19.

“Kalau memang pandemi Covid-19 akan dinyatakan selesai, katakanlah dalam beberapa bulan ke depan, maka virusnya masih akan ada di komunitas, walaupun tidak menimbulkan dampak berarti,” katanya. “Walaupun pandemi selesai nantinya, maka kewaspadaan kesehatan tetap harus dilakukan.”

Tjandra juga mengemukakan perlunya pengintensifan upaya pencegahan, pemeriksaan, vaksinasi, dan penanganan kasus infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi