Selasa, 23/04/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Dorong Penguatan Rekrutmen Calon Hakim Agung

ADVERTISEMENTS

Mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera luas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Santoso menilai kasus yang menjerat hakim agung menjadi bahan evaluasi dalam rekrutmen calon hakim agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan. Serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, seorang hakim agung telah mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup tinggi. Namun jika mereka masih melakukan perilaku korupsi, bukan tak mungkin hal serupa juga terjadi di tingkat pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Besok, Sejarahnya MK Selalu Menolak Sejak 2004

“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas,” ujar Santoso.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

KPK dimintanya untuk terus memantau dan mengawasi para hakim tersebut, terutama para hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). “Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah, lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” ujar Santoso.

MA sendiri sudah angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Pakar: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi Samsan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/9/2022).


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi