Jumat, 19/04/2024 - 18:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penambahan Dana Bantuan Partai Kurangi Ketergantungan ke Pemodal 

ADVERTISEMENTS

Partai politik belum punya mekanisme pembiayaan yang stabil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) menaikkan tiga kali lipat dana bantuan partai politik memang bukan kebijakan populer. Kendati demikian, kebijakan itu bisa mengatasi persoalan pendanaan partai yang selama ini bergantung ke pemodal. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pembiayaan adalah masalah terbesar partai politik di Indonesia. Selama ini, partai politik belum punya mekanisme pembiayaan yang stabil. Partai bergantung kepada pemodal untuk membiayai kegiatan operasional maupun kampanye. 

ADVERTISEMENTS


Ketika partai bergantung kepada pemodal, lanjut dia, akhirnya kebijakan-kebijakan yang diambil juga berpihak kepada pemodal, bukan kepada publik. Selain itu, kekuatan modal juga jadi penentu bagi partai ketika hendak mengusung seseorang dalam pemilu. 


“Jadi, di sinilah pentingnya negara hadir supaya partai tidak bergantung lagi kepada pemodal tadi. Makanya negara memberikan biaya untuk parpol,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Republika, Sabtu (24/9). 

Berita Lainnya:
TII Ingatkan Hakim MK Tetap Jaga Independensi Jelang Penanganan Sengketa Hasil Pileg


Menurut Ninis, penambahan dana bantuan partai ini juga bisa mengurangi besaran iuran dari kader yang sedang menduduki kursi kepala daerah maupun anggota dewan. Selain itu, partai diyakini bakal lebih objektif dalam pengambilan keputusan karena tidak lagi bergantung ke pemodal. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Dampaknya, saya rasa aspirasi publik bisa lebih didengar oleh partai,” ujarnya. 


Meski setuju dengan usulan kenaikan itu, Ninis menekankan, bahwa penyalurannya harus disertai syarat ketat. Misalnya, partai harus melakukan rekrutmen secara demokratis, harus ada pendidikan politik, dan membuat laporan keuangan yang akuntabel. 


“Syarat itu harus dipenuhi juga oleh partai. Bukan sekonyong-konyong dapat uang, tapi partainya tidak melakukan apa-apa,” ujarnya. Jika partai tak bisa memenuhi syarat-syarat itu, dia meminta pemerintah menghentikan atau mengurangi dana bantuan pada tahun berikutnya. 

Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik naik tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Usulan untuk anggaran tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9). 


“Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp 252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol,” kata Tito. 


Menurut Tito, usulan tersebut merupakan langkah pihaknya mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR. Dalam kesempatan itu, Tito tak menyebutkan adanya penambahan syarat bagi partai untuk bisa menerima dana bantuan ini.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi