Bawaslu Minta Ketentuan Penindakan Netralitas ASN Dimuat dalam PKPU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Payung hukum dari KPU memberi dasar penindakan lebih kuat bagi ASN tak netral.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU atau PKPU terkait penindakan atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, proses penindakan akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami mendorong KPU untuk menyusun PKPU terkait penanganan netralitas ASN. Sehingga ke depan payung hukumnya akan lebih kuat lagi karena sudah diatur dalam PKPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membuka Rakornas Bawaslu dan Kepada Daerah terkait netralitas ASN, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Bagja menjelaskan, saat ini ketentuan terkait penindakan pelanggaran netralitas ASN sebenarnya sudah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu. SKB yang diteken pada 22 September itu mengatur hukum dasar penindakan dan prosedur penindakan atas pelanggaran netralitas. Diatur pula soal pencegahan.

ADVERTISEMENTS

Kendati sudah ada SKB, dia tetap ingin penindakan pelanggaran netralitas ASN juga diatur dalam PKPU. Sebab, PKPU akan memberikan landasan hukum yang kuat karena merupakan produk hukum dari lembaga penyelenggara utama pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Kehadiran SKB ini tentu membuat dasar penindakan lebih kuat, apalagi diatur dalam PKPU tentu akan lebih kuat lagi,” ujar Bagja.

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan sebelumnya, Bawaslu juga mendesak KPU membuat PKPU terkait kampanye di media sosial. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran konten SARA.

ADVETISEMENTS

“Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain,” kata Bagja pada pekan lalu.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version