Rabu, 24/04/2024 - 08:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

APLIKASITEKNOLOGI

Komisi Inggris Denda TikTok karena tak Mampu Lindungi Privasi Anak

ADVERTISEMENTS

TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan denda yang dikenakan ICO.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 LONDON — Kantor Komisi Informasi (ICO) di Inggris menjatuhkan denda pada TikTok sebesar 29 juta dolar AS atau sekitar Rp 440 miliar karena gagal melindungi privasi anak-anak. Itu terjadi setelah regulator privasi menemukan kegagalan dalam penanganan perusahaan terhadap data anak-anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


ICO mengeluarkan dokumen yang memberi tahu TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020. Ini diikuti oleh penyelidikan terhadap perusahaan yang dimulai pada 2019. Menurut ICO, TikTok mungkin telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua dan dasar hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut. Namun, kami menemukan TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” kata Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan, dilansir CNBC, Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Barang Elektronik Sudah tak Terpakai, Lakukan Langkah Daur Ulang Ini


ICO mencatat temuannya bersifat sementara. ICO dapat mengeluarkan denda maksimum sebesar empat persen dari pendapatan global tahunan TikTok di bawah Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa (GDPR UE) yang masih diabadikan dalam undang-undang Inggris.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


TikTok sekarang memiliki waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Jika pejabat perusahaan membuat argumen yang cukup meyakinkan untuk membela penanganannya atas data anak-anak, ICO dapat mengurangi ukuran hukuman. Bahkan, ICO juga tidak mengenakan denda sama sekali.


Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan denda yang dikenakan ICO. “Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” kata juru bicara TikTok.

Berita Lainnya:
'Kita Bikin Romantis' Viral di TikTok, Maliq & D'Essentials Sempat Kebingungan


TikTok sangat populer di kalangan remaja yang memposting segala sesuatu mulai dari video menari hingga klip pendidikan tentang perang di Ukraina. Platform yang dimiliki oleh raksasa internet ByteDance yang berbasis di Beijing, sekarang digunakan oleh lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia setiap bulan.


Tahun lalu, Otoritas Perlindungan Data Belanda memberi TikTok denda 750 ribu Euro karena melanggar privasi anak dan gagal memberikan informasinya dalam bahasa Belanda. TikTok mengajukan banding atas denda tersebut. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi