Kamis, 25/04/2024 - 17:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Nggak Mau Penyakitan? Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

ADVERTISEMENTS

Asupan tinggi gula, garam, dan lemak membuat orang berisiko terkena penyakit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengajak masyarakat menekan kasus penyakit tidak menular dengan mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak. Mengutip hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), ia mengingatkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun saja telah terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Maxi mengatakan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, baik dari makanan atau minuman, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus. Berdasarkan data 2013, prevalensi diabetes sebesar 1,5 per mil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 per mil.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 per mil menjadi 3,8 per mil, sementara strok meningkat dari 7 per mil menjadi 10,9 per mil. Hal ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenkes: Perubahan Iklim 2024 Membuat Kasus DBD di Indonesia Kembali Naik


“Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” kata Maxi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Data Kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebih batas yang dianjurkan. Maxi mengatakan batasan konsumsi gula, garam, dan lemak sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015

Asupan gula, garam, dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm). Sementara sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari, dan 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak satu hingga enam kali per minggu.


Sementara itu, hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari tiga kali per bulan (Riskesdas, 2018). Maxi mengatakan peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

Berita Lainnya:
Dokter Gizi: Hindari Daging dan Gorengan Setelah Lebaran

Data pada 2015, menurut Maxi, menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia lima hingga 19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5 hingga 19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.

Maxi mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan gula, garam, dan lemak mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi. Salah satunya adalah Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi