Jumat, 19/04/2024 - 02:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke JPU Senin Depan

ADVERTISEMENTS

Bola panas penahanan Putri Candrawathi diserahkan kepada JPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri merencanakan pelimpahan 11 tersangka dua kasus terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice itu lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti awal pekan depan. Paling lambat Senin (3/10),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Dedi menerangkan, ada 11 tersangka yang akan diserahkan ke JPU. Terkait kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. Dalam perkara obstruction of justice total tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Pembicaraan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif Jelang Putusan MK


Enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Chuck Putranto, AKP Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto. Para tersangka itu dituduh melakukan penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan praktik tindak pidana menghilangkan, merusak, mengambil paksa barang bukti.


Dari 11 tersangka, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan oleh Polri. Menurut Dedi, penyidik Polri masih mengevaluasi status kesehatan fisik dan psikologis istri Ferdy Sambo itu untuk menentukan penahanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hujan, Tiga RT dan 11 Ruas Jalan Jakarta Tergenang


Dedi mengatakan, belum ada kepastian kapan Putri Candrawathi dapat dilakukan penahanan. Namun jika JPU dalam kajiannya menghendaki melakukan penahanan, hal tersebut menjadi kewenangan mutlak tim penuntutan.


“Apabila nantinya ada perkembangan lebih lanjut (terkait penahanan), akan disampaikan,” ujar Dedi.


Terpisah, Jampidum Kejakgung, Fadhil Zumhana mengatakan, tim JPU akan mengkaji rencana penahanan Putri. Saat ini, JPU tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


“Kita sudah siapkan dakwaan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya, proses tahap dua akan dilakukan pekan mendatang, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fadhil, Rabu (28/9).


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi